Sebelum masuk kepada pembahasan mengenai Paten maka lebih baik kita harus tahu dulu apa perbedaan Paten dan merek. Karena di Indonesia kadang banyak orang menyebut paten itu adalah merek, padahal Paten itu berbeda dengan Merek.

Perbedaan Paten & Merek.

Merek adalah pendaftaran untuk nama produk, nama toko, nama usaha atau daftar gambar logo.

Contoh merek :
Merek Nike, Adidas, Samsung, Toshiba, KFC, Hanamasa, RCTI, Indosiar, dll.

Perlindungan suatu merek harus sudah mempunyai sertifikat merek dulu baru merek dinyatakan sah dan apabila ada orang lain pakai nama merek kita maka bisa kita gugat atau lakukan somasi. lebih dalam tentang merek klik disini.

Paten adalah Pendaftaran terhadap suatu penemuan yang belum pernah ditemukan sama sekali di muka bumi ini. Paten pada dasarnya adalah suatu penemuan yang ada hasil uji coba nya dan sudah diteliti oleh team ahli.

Contoh Paten :
Thomas Alva edison menemukan lampu yang di sudah diuji coba sebanyak 9955 kali dan berhasil, hasil dari uji coba lampu lalu didaftarkan patennya. Contoh lainnya adalah BJ Habibi yang melakukan uji coba pada keretakan sayap pesawat dan setelah berhasil Teori keretakan sayap pesawat terbang didaftarkan sebagai paten. Dibidang teknologi sendiri BJ Habibi sudah mendaftarkan sekitar 46 paten terutama pada bidang Aeronautika.

*Proses cepat, tepat, dan aman

Intro

Tentang Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin.

Setelah diberikan, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan (tergantung pembayaran biaya perpanjangan tahunan).

Paten Sederhana adalah suatu penemuan yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalamvsuatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jadi kesimpulannya inventor adalah orang yang menemukan. Invensi adalah hasil penemuannya.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.

Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Manfaat mendaftarkan Paten

Setelah Anda terdaftar pada paten, selain menggunakan paten untuk mencegah orang lain mengeksploitasi penemuan Anda, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengumpulkan dana untuk bisnis Anda, melisensikannya kepada pihak ketiga untuk pengembalian komersial, atau menjual penemuan yang dipatenkan.

Invensi Dapat Dipatenkan Jika :

  1. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Masa Perlindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Data pendukung yang dibutuhkan daftar paten

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Penemuan yang tidak bisa dipatenkan

  1. Proses atau produk penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,agama,ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahaan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Pengalihan Hak Paten

Paten dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain atau dialihkan ke suatu perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.Peralihan hak paten dapat beralih seluruhnya atau sebagian.

Hak Paten dapat beralih karena :

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Wakaf
  5. Perjanjian tertulis
  6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penemu Paten Meninggal

Ketika penemu atau pemilik paten meninggal dunia maka paten tersebut masih bisa diperpanjang dan semua keuntungan dari hasil paten akan berpindah tangan kepada Ahli waris. Paten bisa diwariskan ke keluarganya atau orang terdekat. Namun harus ditelusuri terlebih dahulu pada saat awal pendaftaran patennya apakah didaftarkan atas nama pribadi atau perusahaan. Apabila daftar atas nama pribadi maka ahli waris bisa melanjutkan paten, bisa memperpanjang masa perlindungan paten dan bisa menerima semua keuntungan dari hasil paten yang sudah didaftarkan. Namun jika tidak diperpanjang maka paten tersebut akan menjadi milik public (umum) atau generic.

*Proses cepat, tepat, dan aman

Intro
FAQ

Pertanyaan Paten

Pertanyaan umum yang sering ditanyakan tentang Paten.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin.

Manfaat Mendaftarkan Paten

Setelah Anda terdaftar pada paten, selain menggunakan paten untuk mencegah orang lain mengeksploitasi penemuan Anda, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengumpulkan dana untuk bisnis Anda, melisensikannya kepada pihak ketiga untuk pengembalian komersial, atau menjual penemuan yang dipatenkan.

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Source Alur proses pendaftaran merek : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.

Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.

Kumpulan Podcast Instanpaten

Berbagi Pengalaman di Podcats Instanpaten