Daftar Hak Cipta.

Miliki sekarang Hak Cipta yang terdaftar secara eksklusif di negara Indonesia.

*Proses cepat, tepat, dan aman

Intro

Mengapa Hak Cipta Itu Penting?

Hak cipta memberikan perlindungan hukum eksklusif kepada pencipta atas karya yang dihasilkan. Dengan mendaftarkan hak cipta, Anda memperoleh:

  • Bukti kepemilikan resmi atas karya
  • Perlindungan hukum terhadap plagiarisme
  • Hak ekonomi atas penggunaan karya
  • Nilai komersial dan legal untuk bisnis
  • Dokumen legal yang diakui negara
Hak cipta sangat penting bagi kreator di era digital karena karya dapat dengan mudah disalin atau disebarluaskan tanpa izin.

Jenis Karya yang Bisa Didaftarkan Hak Cipta

Kami membantu pendaftaran berbagai jenis karya, antara lain:

  • Buku, eBook, artikel, dan karya tulis
  • Lagu, musik, dan komposisi
  • Video, film, dan konten digital
  • Desain grafis, ilustrasi, dan logo
  • Fotografi
  • Software atau program komputer
  • Game dan aplikasi digital
  • Modul pelatihan dan materi edukasi
Jika Anda seorang content creator, penulis, desainer, developer, atau pemilik bisnis, pendaftaran hak cipta sangat disarankan untuk melindungi karya Anda.

Jenis Ciptaan dan Sub-Jenis Ciptaan

a. Karya Tulis
  • Atlas
  • Biografi
  • Booklet
  • Buku
  • Buku Mewarnai
  • Buku Panduan/Petunjuk
  • Buku Pelajaran
  • Buku Saku
  • Bunga Rampai
  • Cerita Bergambar
  • Diktat
  • Dongeng
  • E-Book
  • Ensiklopedia
  • Jurnal
  • Kamus
  • Karya Ilmiah
  • Karya Tulis
  • Karya Tulis (Artikel)
  • Karya Tulis (Disertasi)
  • Karya Tulis (Skripsi)
  • Karya Tulis (Tesis)
  • Karya Tulis Lainnya
  • Komik
  • Laporan Penelitian
  • Majalah
  • Makalah
  • Modul
  • Naskah Drama / Pertunjukan
  • Naskah Film
  • Naskah Karya Siaran
  • Naskah Karya Sinematografi
  • Novel
  • Perwajahan Karya Tulis
  • Proposal Penelitian
  • Puisi
  • Resume/Ringkasan
  • Saduran
  • Sinopsis
  • Tafsir
  • Terjemahan
b. Karya Seni
  • Alat Peraga
  • Arsitektur
  • Baliho
  • Banner
  • Brosur
  • Diorama
  • Flyer
  • Kaligrafi
  • Karya Seni Batik
  • Karya Seni Rupa
  • Kolase
  • Leaflet
  • Motif Sasirangan
  • Motif Tapis
  • Motif Tenun Ikat
  • Motif Ulos
  • Pamflet
  • Peta
  • Poster
  • Seni Gambar
  • Seni Ilustrasi
  • Seni Lukis
  • Seni Motif
  • Seni Motif Lainnya
  • Seni Pahat
  • Seni Patung
  • Seni Rupa
  • Seni Songket
  • Seni Terapan
  • Seni Umum
  • Sketsa
  • Spanduk
  • Ukiran
d. Karya Musik
  • Aransemen
  • Lagu (Musik Dengan Teks)
  • Musik Blues
  • Musik Country
  • Musik Dangdut
  • Musik Elektronik
  • Musik Funk
  • Musik Gospel
  • Musik Hip Hop, Rap, Rapcore
  • Musik Jazz
  • Musik Karawitan
  • Musik Klasik
  • Musik Latin
  • Musik Metal
  • Musik Pop
  • Musik Rhythm and Blues
  • Musik Rock
  • Musik Ska, Reggae, Dub
  • Musik Tanpa Teks
e. Karya Audi Visual
  • Film
  • Film Cerita
  • Film Dokumenter
  • Film Iklan
  • Film Kartun
  • Karya Rekaman Video
  • Karya Siaran
  • Karya Siaran Media Radio
  • Karya Siaran Media Televisi dan Film
  • Karya Siaran Video
  • Karya Sinematografi
  • Kuliah
  • Reportase
f. Karya Fotografi
  • Potret
G. Karya Drama & Koreografi
  • Drama/Pertunjukan
  • Drama Musikal
  • Ketoprak
  • Komedi/Lawak
  • Koreografi
  • Lenong
  • Ludruk
  • Opera
  • Pantomim
  • Pentas Musik
  • Pewayangan
  • Seni Akrobat
  • Seni Pertunjukan
  • Sirkus
  • Sulap
  • Tari (Senda Tari)
c. Karya Rekaman
  • Ceramah
  • Karya Rekaman Suara atau Bunyi
  • Khutbah
  • Pidato
H. Karya Lainnya
  • Basis Data
  • Kompilasi Ciptaan/Data
  • Permainan Video
  • Program Komputer

Hak Cipta Lagu

Istilah dalam Hak Cipta Lagu

1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.

2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik atau Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.

3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

4. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

5. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN ) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

6. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik ( SILM ) adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan / atau musik.

7. Direct Lisensi adalah pencipta lagu atau music (Komposer) meminta royalti sendiri dengan cara minta langsung biaya loyalti ke penyanyi. Penyanyi bisa langsung bayar loyalti ke pencipta lagu

Loyalti Hak Cipta Lagu

Layanan publik wajib bayar loyalti lagu

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Layanan publik yang bersifat komersial yang wajib bayar Loyalti yaitu :

a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
K. lembaga penyiaran televisi;
L. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
n. usaha karaoke.

Alur Prosses Royalti Konser

Sebelum menyelenggarakan acara, penyelenggara atau artis harus menemui penciptanya (direct lisensi) atau ketemu dengan LMKM lalu LMKN akan mengeluarkan lisensi untuk penggunaan lagu pada tanggal acara berlangsung.

Lalu penyelenggara akan melaporkan berapa nilai produksi, berapa harga tiket dan berapa banyak harga tiket yang kejual maka akan didapatkan angka 2% (bisa disetor di muka atau setelah acara selesai).

Tarif Royalti Untuk Konser

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, ada 2 Tipe tarif royalti berbayar dan gratis yaitu :

a. Tarif royalti Konser Musik perhitungan yaitu penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen).

b. Tarif royalti bagi Konser Musik gratis yaitu biaya produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen).

Cara bayar Royalti Untuk Konser

Pembayaran loyalti bisa dibayarkan sebelum konser berlangsung atau setelah acara berlangsung ke LMKN atau langsung ke pencipta (Direct lisensi).

Catatan Penting
  1. Konser tidak boleh berjalan kalau belum ada tanda keterangan sudah bayar royalty kepada pencipta lagu.
  2. Penyelenggara wajib mempertanyakan berapa lagu yang akan dinyanyikan oleh penyanyi dan apakah sudah bayar loyalty pencipta atau belum ? pembayaran loyalti akan ditanggung pembayarannya oleh siapa ? apakah penyelenggara, artis atau label music
  3. Misalnya penyanyi bawa 5 lagu maka 2% biaya loyalty bukan dikali 5 lagu namun keseluruhan dari nilai produksi (tiket konser), jadi 2% dibayarkan bukan per satu lagu namun dari total tiket.
  4. Penyanyi sudah mendapatkan bayaran dari label music dan lagu tetap menjadi hak pencipta (melekat pada pencipta) sehingga lagu ini merupakan hak ekonomi pencipta (menerima uang hasil penggunaan lagi.
  5. Undang Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat 2 : Dilarang menggunakan karya cipta tanpa izin penciptanya. yang menggunakan disini adalah penyelenggara acara dan penyanyinya.
  6. Apabila terjadi pelanggaran tidak bayar pencipta lagu untuk penggunaan komersial maka kena Undang Undang Hak Cipta pasal 113 : Sangsi pelanggaran hak cipta 3 tahun penjara dan/ atau denda 500 juta.
  7. Apabila terjadi pelanggaran tidak bayar hak cipta loyalti lagu dan sudah menyelenggarakan konser baik berbayar atau gratis maka bisa melakukan Somasi penyelenggara dan artisnya untuk segera melakukan pembayaran loyalti. Somasi bisa dilakukan oleh kantor hukum seperti kami.
Perbedaan Merek dan Hak Cipta
  1. Gambar maskot : semua yang bersifat komersil masuk kedalam merek sedangkan yang tidak bersifat komersial masuk ke dalam hak cipta.
  2. Logo masuk ke merek, tidak bisa masuk ke hak cipta karena logo merupakan bagian dari merek.
  3. Dalam merek hanya bisa mencantumkan nama dan gambar saja, tapi jika hak cipta bisa menjabarkan judul dan uraian dari hak ciptanya misalnya gambar ini mempunyai judul apa dan uraian dari gambar tersebut.
  4. Untuk pemrograman, hanya bisa didaftarkan di hak cipta karena membutuhkan uraian mengenai penjabaran program tersebut.
  5. Merek ada kategori pengelompokkan berdasarkan jenis barang dan jasa, sedangkan hak cipta tidak ada. Misalnya untuk merek untuk produk pakaian berada di kelas 25, dan untuk dompet dan tas ada di kelas 18.
  6. Merek ada jangka waktu yaitu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sedangkan hak cipta tidak bisa diperpanjang namun jangka waktu hak cipta lumayan lama tergantung dari jenis ciptaannya.Biasanya jangka waktu hak cipta 50 – 70 tahun tergantung apa yang diciptakan.
  7. Untuk lagu di daftarin di hak cipta bisa dijabarkan secara lengkap baik berbentuk lirik dan not balok, serta MP4 nya. Tetapi apabila berupa suara, bunyi, atau susunan nada dapat dikategorikan masuk ke dalam merek suara. contohnya seperti nada dering nokia dan mamypoko.
  8. Jika motif batik sudah diaplikasikan pada media seperti pakaian maka masuk nya ke desain industry, namun apabila masih berupa desain lembaran bahan itu masuknya ke hak cipta.

Keunggulan Menggunakan Jasa Instanpaten

Mengurus hak cipta sendiri sering kali memakan waktu dan membingungkan. Dengan menggunakan jasa kami, Anda mendapatkan:

✔ Konsultasi gratis sebelum pendaftaran
✔ Proses cepat dan transparan
✔ Dibantu oleh tim profesional berpengalaman
✔ Dokumen lengkap dan sesuai standar pemerintah
✔ Update status proses secara berkala

Kami memastikan proses pendaftaran berjalan aman, legal, dan sesuai prosedur resmi.

FAQ

Pertanyaan Hak Cipta

Pertanyaan umum yang sering ditanyakan tentang Hak Cipta.

  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Darurat Energi! Vietnam dan Thailand Suruh PNS Kerja dari Rumah

Proses pengurusan hak cipta sangat mudah.

1️⃣ Konsultasi
Anda menjelaskan karya yang ingin didaftarkan.

2️⃣ Pengumpulan Dokumen
Kami membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan.

3️⃣ Proses Pendaftaran
Tim kami mengajukan pendaftaran melalui sistem resmi DJKI.

4️⃣ Terbit Sertifikat Hak Cipta
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Cipta resmi dari pemerintah.

Untuk mendaftarkan hak cipta, biasanya diperlukan:

  • KTP pemohon
  • NPWP (jika ada)
  • Contoh karya yang akan didaftarkan
  • Surat pernyataan kepemilikan karya
  • Data pencipta dan pemegang hak cipta

Tim kami akan membantu memastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Layanan ini cocok untuk:

✔ Content Creator
✔ YouTuber & Influencer
✔ Penulis dan Blogger
✔ Desainer Grafis
✔ Developer Software
✔ Musisi & Komposer
✔ UMKM dan Startup
✔ Perusahaan kreatif

Melindungi karya berarti melindungi aset intelektual yang bernilai tinggi.

Keunggulan Menggunakan Jasa Kami Mengurus hak cipta sendiri sering kali memakan waktu dan membingungkan. Dengan menggunakan jasa kami, Anda mendapatkan:
  • Konsultasi gratis sebelum pendaftaran
  • Proses cepat dan transparan
  • Dibantu oleh tim profesional berpengalaman
  • Dokumen lengkap dan sesuai standar pemerintah
  • Update status proses secara berkala
Kami memastikan proses pendaftaran berjalan aman, legal, dan sesuai prosedur resmi.

Kumpulan Podcast Instanpaten

Berbagi Pengalaman di Podcats Instanpaten