


Daftar Merek & Paten.
Miliki sekarang Merek & Paten yang terdaftar secara eksklusif di negara Indonesia.
*Proses cepat, tepat, dan aman

Merek
Perlindungan Hukum dan Keunikan Bisnis.
Merek dan paten memberikan perlindungan hukum atas nama, logo, produk, atau inovasi yang kamu miliki. Ini mencegah pihak lain meniru atau menggunakan tanpa izin, sehingga identitas dan keaslian bisnis tetap terjaga.
High Speed Services
100% Guarantee
Merek
Meningkatkan Nilai dan Kepercayaan Bisnis.
Bisnis yang memiliki merek dan paten resmi terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen maupun investor. Selain itu, aset ini dapat meningkatkan nilai bisnis dan membuka peluang kerja sama, lisensi, atau ekspansi usaha.
Pertanyaan Merek & Paten
Pertanyaan umum yang sering ditanyakan tentang Paten & Merek.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Manfaat Mendaftarkan Merek
Pemilik merek terdaftar harus memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu, kepada dirinya sendiri atau pihak yang berwenang untuk menggunakan merek tersebut.
Pemilik merek terdaftar harus memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal penerimaan dan periode perlindungan dapat diperpanjang.
Apa Fungsi Pemakaian Merek Itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
- Jaminan atas mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Harga daftar merek : Rp2.700.000
Biaya sudah termasuk
1. Analisa merek oleh Team Ahli Instanpaten
2. Pengecekan merek apakah sudah ada yang daftar atau belum
3. Pengecekan copyright gambar logo (apabila logo berupa gambar)
4. Penentuan kategori kelas merek untuk Produk / jasa
5. Monitoring proses pendaftaran merek sampai keluar sertifikat
6. Gratis Hearing (Pembuatan surat keberatan untuk ke kementerian hukum apabila ada orang lain yang keberatan terhadap merek yang sedang kita daftarkan)
7. Gratis pembuatan surat sanggahan apabila merek kita ditolak oleh Kementerian Hukum
8. Dapat bukti submit dokumen yang sudah dicap oleh kementerian hukum
9. Gratis pengiriman sertifikat merek
10. Sudah termasuk biaya pajak merek PNBP
11. Sudah termasuk pengurusan dokumen
12. Dapat Resi Merek.Resi adalah surat yang menyatakan merek sedang diproses dikementerian hukum. Resi ini dapat digunakan untuk melanjutkan proses BPOM, Tender dan SNI.
13. Konsultasi merek dengan team ahli Instanpaten.
Proses cepat daftar merek langsung Telp/Wa: 08119922659
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Alur proses pendaftaran merek.
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan.
- Pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh kementerian hukum apabila Merek tersebut:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang. dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Perorangan, UMKM, perusahaan, lembaga, yayasan, hingga WNA sesuai ketentuan masing-masing jenis HKI.




