


Daftar Hak Cipta.
Miliki sekarang Hak Cipta yang terdaftar secara eksklusif di negara Indonesia.
*Proses cepat, tepat, dan aman

Hak Cipta
Apa itu Hak Cipta?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Happy Clients
1000+ Happy Clients

High Speed Services
100% Guarantee
Hak Cipta
Berapa Masa Perlindungan Hak Cipta?
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
1. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni Batik
10. Fotografi
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Bergabung Bersama +1,000 Happy Clients!
Kumpulan Artikel InstantPaten.
Baca Artikel, Buka Wawasan Bersama InstanPaten.








