Definisi Merek

Merek adalah tanda yang dapat  ditampilkan secara grafis berupa gambar,  logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran Merek

Harga daftar merek : Rp2.700.000

Biaya sudah termasuk 

  1. Analisa merek oleh Team Ahli Instanpaten 
    2. Pengecekan merek apakah sudah ada yang daftar atau belum
    3. Pengecekan copyright gambar logo (apabila logo berupa gambar)
    4. Penentuan kategori kelas merek untuk Produk / jasa
    5. Monitoring proses pendaftaran merek sampai keluar sertifikat
    6. Gratis Hearing (Pembuatan surat keberatan untuk ke kementerian hukum apabila ada orang lain yang keberatan terhadap merek yang sedang kita daftarkan)
    7. Gratis pembuatan surat sanggahan apabila merek kita ditolak oleh Kementerian Hukum
    8. Dapat bukti submit dokumen yang sudah dicap oleh kementerian hukum
    9. Gratis pengiriman sertifikat merek
    10. Sudah termasuk biaya pajak merek PNBP 
    11. Sudah termasuk pengurusan dokumen
    12. Dapat Resi Merek.Resi adalah surat yang menyatakan merek sedang diproses dikementerian hukum. Resi ini dapat digunakan untuk melanjutkan proses BPOM, Tender dan SNI.
    13. Konsultasi merek dengan team ahli Instanpaten.

Proses cepat daftar merek langsung Telp/Wa: 08119922659 

.

Manfaat Mendaftarkan Merek

Pemilik merek terdaftar harus memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu, kepada dirinya sendiri atau pihak yang berwenang untuk menggunakan merek tersebut.

Pemilik merek terdaftar harus memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal penerimaan dan periode perlindungan dapat diperpanjang.

Apa Fungsi Pemakaian Merek Itu?

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. anda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya.
  3. Jaminan atas mutu barangnya.
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Berapa lama perlindungan hukum merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Alur proses pendaftaran merek

Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan.
  4. Pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  6. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran merek ditolak?

Permohonan pendaftaran Merek ditolak oleh kementerian hukum apabila Merek tersebut:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang. dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Alur Proses Pendaftaran Merek

Source Alur proses pendaftaran merek : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.

Paten

Definisi Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin.

Manfaat Mendaftarkan Paten

Setelah Anda terdaftar pada paten, selain menggunakan paten untuk mencegah orang lain mengeksploitasi penemuan Anda, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengumpulkan dana untuk bisnis Anda, melisensikannya kepada pihak ketiga untuk pengembalian komersial, atau menjual penemuan yang dipatenkan.

Masa Perlindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Perlindungan Paten

Perlindungan paten terdiri dari dua, yang meliputi:

  1. Paten. Paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana. Paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri

Alur Proses Pendaftaran Paten

Source Alur proses pendaftaran paten : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.

InstanPaten dapat membantu dalam mencarikan solusi apabila terjadi :
1. Merek ditolak
2. Terjadi gugatan Merek
3. Banding Merek
4. Sengketa dan perselisihan merek
5. Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu
6. Pelanggaran Desain Industri
Konsultasi masalah Paten dan Merek langsung Telp : (021) 2555-5640 atau Whatsapp 08119922659