Pembuatan Izin Usaha.

Buat izin usaha agar aktivitas bisnis menjadi eksklusif di negara Indonesia.

*Proses cepat, tepat, dan aman

Intro
Izin Usaha

Usaha lebih aman dan diakui secara hukum.

Dengan izin usaha, kegiatan bisnis menjadi legal dan terlindungi hukum, sehingga pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan usahanya tanpa takut terkena sanksi atau penertiban.

Happy Clients
100% Feedback Positif
1000+ Happy Clients
1000 Mitra Instan Paten
High Speed Services
Layanan Cepat & Tepat.
100% Guarantee
Garansi Pendaftaran Berhasil.
Izin Usaha

Membuka akses peluang dan pengembangan usaha.

Izin usaha memudahkan pelaku bisnis mendapatkan bantuan pemerintah, permodalan, kerja sama, serta kepercayaan konsumen, sehingga usaha lebih mudah berkembang.

FAQ

Pertanyaan Izin Usaha

Pertanyaan umum yang sering ditanyakan tentang Izin Usaha.

Persyaratan Pendirian PT
  • Fotocopy E-KTP, NPWP, Nomor HP dan Alamat Email seluruh pendiri PT.
  • Alamat Email dan password nya yang akan digunakan PT utk akses oss.
  • Tentukan Nama PT nya minimal 3 kata dan tidak boleh Bahasa Inggris. Kecuali PT PMA.
  • Tentukan Modal Dasar dan Modal di setornya. (Modal dasar dan modal minimal di setor Rp.60 juta)
  • Tentukan Alamat kantor PT nya yang pasti dan lengkap.
  • Tentukan susunan pengurus PT minimal 2 orang (bisa sama dengan no 1)
  • Tentukan susunan pemegang saham minimal 2 orang (bisa sama dengan no 1 dan 6)
  • Nomor telephone kantor PT (boleh pakai no Hp).
  • Bidang usaha utamanya/KBLI nya apa ?
Dokumen yang akan didapat
  • Akta pendirian PT
  • SK pengesahan PT
  • NPWP an. PT
  • NIB dari OSS Berbasis Risiko
Pajak
  1. SPPKP bisa di mohonkan Ke KPP (kantor pajak) bila dokumen Akta dan NIB sudah selesai.
  2. Apabila prosesnya mau cepat selesai khusus SPPKP maka Direktur urus langsung ke KPP
Waktu pengerjaan

Estimasi waktu selesai pengurusan 2 minggu apabila berkas dan semua data lengkap

Buat izin usaha Pendirian PT bisa menghubungi Telp :  (021) 29651231   Whatsapp : 0811-900-11116

Persyaratan Pendirian CV
  1. Fotocopy E-KTP, NPWP, Nomor HP dan Alamat Email seluruh pendiri CV (minimal 2 orang ).
  2. Alamat Email dan password yang akan digunakan an.CV
  3. Tentukan Nama nya minimal 3 kata dan tidak boleh Bahasa Inggris.
  4. Tentukan Modal di setor nya berapa? (tolong di info saja nominal nya, Rp. 0 > 1 M)
    Tapi tidak tercantum jumlah modal di Akta Pendirian CV nya. CV modal setor di awal Rp 50 juta ideal nya, memang tidak perlu setor ke Bank kecuali mau buka rekening bank an. CV nya terserah mau setor brp utk setor awal ke Bank.
  5. Tentukan Alamat kantor CV nya yang pasti dan lengkap.
  6. Tentukan susunan pengurus CV minimal 2 orang.
  7. Nomor telephone kantor CV ? Boleh pakai no Hp.
  8. Bidang usaha utamanya apa
Dokumen yang akan didapat
  • Akta Pendirian CV
  • SK Pengesahan CV
  • NPWP an. CV
  • NIB dari OSS Berbasis Risiko
Pajak
  1. SPPKP bisa di mohonkan Ke KPP (kantor pajak) bila dokumen Akta dan Nib sudah selesai.
  2. Apabila prosesnya mau cepat selesai khusus SPPKP maka Direktur urus langsung ke KPP
Waktu pengerjaan

Estimasi waktu selesai pengurusan 2 minggu apabila berkas dan semua data lengkap

Buat izin usaha Pendirian CV bisa menghubungi Telp :  (021) 29651231   Whatsapp : 0811-900-11116

Bergabung Bersama +1,000 Happy Clients!

Kumpulan Podcast Instanpaten

Berbagi Pengalaman di Podcats Instanpaten